Pereturan Menteri Keuangan No 6 Tahun 2017 ini mengatur tentang penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Adapun bunyinya seperti berikut ini
( 1) Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:
a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Hannonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(2) Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Hannonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO) ;
b. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN. Hannonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional; dan
c. Nomor dan uraian barang pada Bab 9 8 struktur klasifikasi barang, yang seluruhnya merupakan ketentuan nasional.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 199 5 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
( 1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan dibidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
(2) Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan dibidang tarif dan non tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
1. Nomor 133 /PMK. 011/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 119 2) ;
2. Nomor 97 /PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 726 ) ;
3 . Nomor 132/PMK. 010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1036 ) ;
4 . Nomor 35/PMK. 010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 365) ; dan
5 . Nomor 134 /PMK. 011/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1375 );
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lengkap permennya termasuk lampiran - lapiranya, nomor HS dan lain -lain serta pembukaanya silahkan saja download disini.
Download Salinan PERMENKEU No 6 Tahun 2017
Hal penting lainnya adalah.
Persiapan yang harus dilakukan dengan adaya perubahan ini adalah
1. Download PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf
2. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 (modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03):
http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html
(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit)
3. Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS
4. Penyesuaian kode HS (BMAD, BMTP, PPnBM, PPh pasal 22, BMDTP dll) dan penyesuaian kode HS dan/atau tarif preferensi (FTA). Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat di download di http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/dan/
atau
http://www.beacukai.go.id/
Adapun bunyinya seperti berikut ini
Pasal 1
( 1) Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:
a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Hannonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan
c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(2) Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Hannonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO) ;
b. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN. Hannonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional; dan
c. Nomor dan uraian barang pada Bab 9 8 struktur klasifikasi barang, yang seluruhnya merupakan ketentuan nasional.
Pasal 3
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 199 5 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal 4
( 1) Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan dibidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
(2) Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan dibidang tarif dan non tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 /PMK.010/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 827 ) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:1. Nomor 133 /PMK. 011/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 119 2) ;
2. Nomor 97 /PMK.010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 726 ) ;
3 . Nomor 132/PMK. 010/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1036 ) ;
4 . Nomor 35/PMK. 010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 365) ; dan
5 . Nomor 134 /PMK. 011/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1375 );
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 20 1 7 .Lebih lengkap permennya termasuk lampiran - lapiranya, nomor HS dan lain -lain serta pembukaanya silahkan saja download disini.
Download Salinan PERMENKEU No 6 Tahun 2017
Hal penting lainnya adalah.
Persiapan yang harus dilakukan dengan adaya perubahan ini adalah
1. Download PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf
2. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 (modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03):
http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html
(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit)
3. Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS
4. Penyesuaian kode HS (BMAD, BMTP, PPnBM, PPh pasal 22, BMDTP dll) dan penyesuaian kode HS dan/atau tarif preferensi (FTA). Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat di download di http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/dan/
atau
http://www.beacukai.go.id/
permenkeu no 6 2017 ini produk baru banget ya mang demi terciptanya penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor pasti tujuannya demi kesejahteraan rakyat juga kan?
BalasHapusia mang baru banget mudahan saja membawa kesejahteraan rakyat.
HapusOia mang kalo mau ekpor ubi juga harus di cari juga mang kode HS nya
Other lenders may require as much as 50 percent downpayment. mortgage calculator canada These might be important sources to produce additional repayments. canada mortgage calculator
BalasHapus