Poin-Poin Penyederhanaan Izin Minerba dalam Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 Pengganti Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dalam rangka memangkas birokrasi perizinan, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 34/2017) yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Peningkatan Sistem Pelayanan Publik perlu dilakukan guna Percepatan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Kementerian ESDM.
Bentuk Penyederhanaan yang telah dilakukan adalah:
1. Penghapusan Izin;
2. Penggabungan Izin;
3. Pengurangan Persyaratan;
4. Pengurangan Waktu, dan;
5. Mempersingkat Proses Birokrasi.
Adapun perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebelum diadakan penyederhanaan adalah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) ijin,setelah diadakan penyederhanaan menjadi hanya 6 (enam) ijin sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 34/2017.
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Permen ESDM 34/2017 dikelompokkan menjadi:
• IUP Eksplorasi;
• IUPK Eksplorasi;
• IUP Operasi Produksi;
• IUPK Operasi Produksi;
• IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
• IUJP.
Secara garis besar terdapat 7 (tujuh) isu strategis dalam Permen ESDM 34/2017, yaitu:
1. IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Sebelum Terbit Permen 34/2017 :
2. Penyederhanaan Perizinan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
1. Surat Keterangan Terdaftar DIHAPUS dan diberikan hanya dalam bentuk TANDA REGISTRASI;
2. Permohonan Tanda Registrasi disampaikan secara online oleh pemohon;
3. Proses penerbitan Tanda Registrasi hanya dalam jangka waktu 8 hari sejak permohonan.
4. Integrasi Perizinan dalam Persetujuan RKAB Tujuan Integrasi Perizinan dalam RKAB:
5. Penghapusan Persetujuan dan Perizinan Dengan berlakunya Permen 34/2017 ini terdapat 24 jenis Persetujuan dan Perizinan yang dihapus, yaitu:
a. IUP Eksplorasi atau Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila,
b Permohonan IUP atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi dengan ketentuan:
7. Pencabutan Peraturan (Deregulasi)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang mineral dan batubara, tidak dapat bekerja sendirian karena keterbatasan sarana dan prasarana dan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya, hal ini bertujuan agar pihak-pihak terkait dapat memahami dan terciptanya kesamaan persepsi dalam implementasi perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara demi meningkatnya pelayanan publik di bidang pertambangan mineral dan batubara. Diharapkan dengan terlaksananya sosilaisasi hukum dan kebiajakan pertambangan di bidang mineral dan batubara setiap peraturan perundang-undangan yang telah terbitdapat terlaksana dan dalam penerapannya dinas ESDM di provinsi memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dan kedepannya agar pelayanan perizinan dapat lebih baik.
1. Pertama, sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan. Namun, dengan terbitnya Permen ini hanya dibutuhkan Tanda Registrasi dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 8 hari kerja sejak permohonan diajukan.
2. Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
3. Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya akan selesai dalam 8 hari kerja.
4. Keempat, integrasi 7 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan melaksanakan peledakan tidur; (6) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (7) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
5. Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.
6. Keenam, dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 34/2017 ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut. Sementara itu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (sepanjang yang terkait perizinan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (KO).
Untuk Mengecek Tanda Registrasi Silahkan disini Tanda Registrasi ESDM
Sumber :
ESDM.GO.ID
Dalam rangka memangkas birokrasi perizinan, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 34/2017) yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Peningkatan Sistem Pelayanan Publik perlu dilakukan guna Percepatan menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Kementerian ESDM.
Bentuk Penyederhanaan yang telah dilakukan adalah:
1. Penghapusan Izin;
2. Penggabungan Izin;
3. Pengurangan Persyaratan;
4. Pengurangan Waktu, dan;
5. Mempersingkat Proses Birokrasi.
Adapun perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebelum diadakan penyederhanaan adalah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) ijin,setelah diadakan penyederhanaan menjadi hanya 6 (enam) ijin sebagaimana diatur dalam Permen ESDM 34/2017.
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam Permen ESDM 34/2017 dikelompokkan menjadi:
• IUP Eksplorasi;
• IUPK Eksplorasi;
• IUP Operasi Produksi;
• IUPK Operasi Produksi;
• IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan
• IUJP.
Secara garis besar terdapat 7 (tujuh) isu strategis dalam Permen ESDM 34/2017, yaitu:
1. IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Sebelum Terbit Permen 34/2017 :
- Harus memiliki Izin Prinsip Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral;
- Izin Prinsip digunakan untuk mengurus perizinan lainnya, contoh izin lokasi, izin lingkungan;
- Persetujuan besaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian;
- Persetujuan rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri;
- Persetujuan Besaran Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
- Sesudah Terbit Permen 34/2017 disederhanakan menjadi IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. Proses Penerbitan Perizinan dilakukan di BKPM, dan Izin akan diberikan dalam jangka waktu 30 tahun, dapat dapat diperpanjang 20 tahun setiap perpanjangan.
2. Penyederhanaan Perizinan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan
- Jenis perizinan IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan DIHAPUS dan diberikan hanya dalam bentuk TANDA REGISTRASI;
- Proses penerbitan perizinan sebelumnya dilakukan di BKPM, saat ini diproses melalui sistem online;
- Proses penerbitan Tanda Registrasi hanya dalam jangka waktu 2 hari sejak permohonan;
- Penerbitan Sertifikat Tanda Registrasi di website minerba
1. Surat Keterangan Terdaftar DIHAPUS dan diberikan hanya dalam bentuk TANDA REGISTRASI;
2. Permohonan Tanda Registrasi disampaikan secara online oleh pemohon;
3. Proses penerbitan Tanda Registrasi hanya dalam jangka waktu 8 hari sejak permohonan.
4. Integrasi Perizinan dalam Persetujuan RKAB Tujuan Integrasi Perizinan dalam RKAB:
- Proses perizinan lebih efektif dan efisien;
- Mempersingkat proses birokrasi sehingga pelaku usaha dapat mengurus beberapa perizinan sekaligus.
- Terdapat 38 Persetujuan ∕ Izin (yang berlaku sebelum terbitnya Permen 34/2017) Diintegrasikan dalam Persetujuan RKAB yang mulai berlaku pada Persetujuan RKAB tahun 2018
- Daftar Perizinan yang diintegrasikan dalam Persetujuan RKAB mulai tahun 2018 adalah :
- 1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- 2. Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan
- 3. Persetujuan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengangkutan, Penyimpanan/Penimbunan, atau Penggunaan Bahan Peledak dan Rekomendasi Pembelian Bahan Peledak
- 4. Persetujuan Rencana Pembangunan Tempat Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair
- 5. Persetujuan Rencana Pelaksanaan Peledakan Tidur
- 6. Persetujuan Rencana Pengujian Kelayakan Penggunaan Peralatan dan/atau Rencana Pengujian Kelayakan Penggunaan Instalasi
- 7. Persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal Keruk/Isap
5. Penghapusan Persetujuan dan Perizinan Dengan berlakunya Permen 34/2017 ini terdapat 24 jenis Persetujuan dan Perizinan yang dihapus, yaitu:
- Persetujuan Metoda Analisis Penentuan Kandungan Silika Bebas dalam Debu
- Persetujuan Juru Ukur Khusus untuk Tambang Bawah Tanah
- Persetujuan Penggalian Potong Bawah (Undercutting) pada Tambang Permukaan
- Persetujuan Pedoman Pelaksanaan Pengaturan Penyelamatan
- Persetujuan Tinggi Jenjang lebih dari 20 meter Pada Lapisan Mengandung Pasir, Tanah Liat, Kerikil dan Material Lepas lainnya
- Persetujuan Tinggi Jenjang Lebih dari 15 meter Pada Lapisan Material Kompak
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Persetujuan Program Pendidikan dan Pelatihan yang Diadakan oleh KTT
- Persetujuan harga PLTU Mulut Tambang
- Persetujuan Perubahan Konstruksi Alat Pemindah Tanah
- Persetujuan untuk Penambahan dan Pengurangan Ukuran Penyangga Alami pada Tambang Bawah Tanah
- Persetujuan untuk Pemanfaatan Ventilasi Alam pada Tambang Bawah Tanah
- Persetujuan Pembangunan Bendungan Tambang B. Tanah yang Memiliki Kapasitas Lebih dari 75 Ton Air
- Persetujuan Pemasangan atau Penggunaan Peralatan Listrik untuk Mendeteksi atau Mengukur Gas Mudah Menyala
- Persetujuan Lampu Penerangan untuk Pekerja Tambang Bawah Tanah
- Persetujuan mengenai Tata Cara Pengukuran dan Alat Pengukur Konsentrasi Turunan Radon atau Jumlah Energi Radiasi Alpha
- Persetujuan mengenai Standar Pemeriksaan Radiasi Gamma
- Persetujuan untuk Penggunaan Lampu Listrik Portable pada Tambang Berbahaya Gas
- Persetujuan untuk Alat Deteksi Gas Metana pada Tambang Bawah Tanah
- Pengesahan Penutupan Tambang Bawah Tanah
- Persetujuan Penutupan Jalan Penghubung Udara Masuk dan Udara Keluar Pada Tambang Bawah Tanah
- Izin Penggunaan Las Listrik pada Tambang Batubara Bawah Tanah atau Lokasi Tambang yang Terdapat Gas Mudah Terbakar
- Persetujuan untuk Alat Bantu Pernapasan
- Persetujuan Membuat Permuka Kerja Tambang Permukaan di Bagian Atas Tambang Bawah Tanah
a. IUP Eksplorasi atau Operasi Produksi diberikan oleh Menteri apabila,
- diajukan oleh Badan Usaha terbuka (go public)
- memiliki lebih dari 1 (satu) IUP mineral logam atau batubara; dan
- WIUP-nya berada pada lebih dari 1 (satu) provinsi
b Permohonan IUP atau IUPK Eksplorasi harus disertai dengan bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi dengan ketentuan:
- Sebesar 5.000.000 apabila luas WIUP atau WIUPK-nya kurang dari atau sama dengan 40 Ha; atau
- Dihitung berdasarkan luas wilayah per Ha dikalikan sebesar Rp.150.000 apabila luas WIUP atau WIUPK-nya lebih dari 40 Ha.
7. Pencabutan Peraturan (Deregulasi)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pihak yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang mineral dan batubara, tidak dapat bekerja sendirian karena keterbatasan sarana dan prasarana dan kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya, hal ini bertujuan agar pihak-pihak terkait dapat memahami dan terciptanya kesamaan persepsi dalam implementasi perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara demi meningkatnya pelayanan publik di bidang pertambangan mineral dan batubara. Diharapkan dengan terlaksananya sosilaisasi hukum dan kebiajakan pertambangan di bidang mineral dan batubara setiap peraturan perundang-undangan yang telah terbitdapat terlaksana dan dalam penerapannya dinas ESDM di provinsi memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dan kedepannya agar pelayanan perizinan dapat lebih baik.
Berikut adalah Poin - poin Pentingnya Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017
1. Pertama, sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan. Namun, dengan terbitnya Permen ini hanya dibutuhkan Tanda Registrasi dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 8 hari kerja sejak permohonan diajukan.
2. Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
3. Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya akan selesai dalam 8 hari kerja.
4. Keempat, integrasi 7 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan melaksanakan peledakan tidur; (6) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (7) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
5. Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan. Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.
6. Keenam, dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 34/2017 ini, maka Permen ESDM Nomor 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM Nomor 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM Nomor 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dicabut. Sementara itu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (sepanjang yang terkait perizinan) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (KO).
Untuk Mengecek Tanda Registrasi Silahkan disini Tanda Registrasi ESDM
Sumber :
ESDM.GO.ID
https://minerba.esdm.go.id/public/40261c/SOSIALISASI-HUKUM-DAN-KEBIJAKAN--PERTAMBANGAN-MINERAL-DAN-BATUBARA/
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/inilah-poin-poin-penyederhanaan-izin-minerba-dalam-permen-esdm-nomor-34-tahun-2017
Saya membacanya banyak bingungnya, mungkin karena saya bukan pekerja tambang. Intinya keselamatan dan kesejahteraan pekerja semakin terjamin, begitu saja ya ?
BalasHapussaya juga copas sebenernya mas sebagai catatan saja biar gampang nyari. copas dari alamat diatas itu dua rtikle jadi satu
Hapus