Apa Itu Surveyor dan Apa Saja Tugasnya?

Mungkin saat ini ada yang bertanya, Apa itu surveyor dan apa saja tugas - tugas surveyor tersebut.

Saya akan mencob sedikit menguraikannya apa itu surveyor dan apa saja tugas - tugasnya.

Apa Itu Surveyor?

Ketika kita ingin mengartikan suatu kalimat dan akata tentu saja yang paling tepat adalah bedsarakan sumber - sumber yang tepat. Misalkan sumbernya adalah Undang- Undang, Peraturan pemerintah, Dirjen dan Peraturan lainnya atau KBBI (kamus besar Bahasa Indonesia)

Nah kali ini yang akan saya sampaikan adalah berdasarkan Perdirjen Minerba no 481 K.
Berdasarkan Perdirjen Minerba no 481 K yang di maksud surveyor adalah bada usaha survey atau petugas survey yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk meakukan verifikasi penjualan batubara.

Itulah pengertiannya, selanjutnya yang menjadi pertanyaan memang apa saja tugas survoyor itu?
Berdasarkan undang - undang ada 7 tugas surveyor itu, yaitu sebagai beriku.

7 Tugas Surveyor


1. Analisa Kuantitas batubara ( CoW)
2. Analisa Kualitas Batubara (CoA
3. Verifikasi Kualitas Bil of Leading
4. Verifikasi harga batubara
5. Verifikasi Biaya Penyesuaian Harga Batubara
6. Verifikasi Jarak Angkut batubara
7. Verifikasi dokumen pengapalan.

Sampai saat ini Badan Usaha Yang Sudah di akui oleh Dirjen Minerba adalah sebagai berikut
1. PT Geoservices
2. PT SUCOFINDO
3. PT Surveyor Indonesia
4. PT Carsurin
5. PT Anindya Wiraputra Konsult
6. PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia
7. PT Jasa Mutu Mineral Indonesia
8. PT Asiatrust Technovima Qualiti
9. PT TRIBHAKTI INSPEKTAMA

Dan untuk Petugas terdaftar diminerba adalah sebagai berikut :



Demikian semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.minerba.esdm.go.id

2 komentar untuk "Apa Itu Surveyor dan Apa Saja Tugasnya?"

  1. Enak ya kerja jadi surveyor apalgi di perusahaan besar macam SUCOFINDO...dulu sewaktu masih kerja pabrik sering didatangi surveyor ketika mau ekspor barang

    BalasHapus