Saya masih mencoba menuliskan tentang nikah. Dan kali ini saya menuliskan tentang nikah sirih. Apa itu nikah sirih? dan Risiko Nikah Sirih.
Saya coba tuliskan menganai semua ini dari berbagai sumber. Mudah - mudahan bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Aamiin
Apa Itu Nikah Sirih?
Nikah sirih adalah nikah yang tidak tercatat di KUA. Secara teori nikah sirih hanya memenuhi syarat dan rukun nikah saja secara agama.
Jadi seperti ini uraiannya
1. Rukun Nikah itu ada 5 macam, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, sigat atau ijab kabul.
2. Kemudian syarat syah nikah itu calon mempelai laki laki dan perempuan sama sama beragama islam, Calon mempelai bukan mahrom, tahu siapa walinya, sudah aqil balight, menikah karena kemauan sendiri, tidak sedang ihram, calon pria tidak sedang beristri 4, calon istri bukan istri orang lain, calon istri tidak dalam masa iddah.
Nah katika ke dua poin diatas terpenuhi semuanya, makah nikah yang terjadi bisa syah. Secara teori dalam hal nikah sirih, maka poin - poin itu saja yang dipenuhi tanpa didaftarkan di KUA.
Sebetulnya syah syah saja nikahnya. Namun secara fakta ada bahaya yang bisa mengintai bagi calon suami atau istri terhusus istri yang mejalani pernikahan secara sirih. Diantaranya sebagai berikut :
Bahaya Nikah Sirih
Seperti saya jelaskan diatas secara teori harusnya akan baik - baik saja nikah sirih ataupun nikah terdaftar di KUA. Namun karena ada sebagian orang yang ingin mengambil keuntungan jahat dari apa yang dilakukannya, maka nikah sirih ada bahanyanya.
Emang Keuntungan jahat apa yang ingin dicapai oleh palaku nikah sirih?
Nah keuntungan yang tidak baik ini atau yang menjadi akal akalan laki - laki hidung belang atau dengan kata lain laki - laki yang sukanya nikah sini - nikah sana kemudian udah dapat ditinggalkan, maka nikah sirih menjadi salah satu alat mereka.
Bagi laki - laki yang memiliki niat tidak baik seperti ini maka nikah sirih jadi berbahaya.
Bagi perempuan yang menjadi korbanpun jika dibawa kepengadilanpun tidak akan bisa karena ada catatan yang cacat secara kenegaraan. Tidak tercatat di KUA.
Maka dari itu ketika ingin menikah sebaiknya nikah terdata di KUA siapkan semua syarat - syaratnya dengan baik. Jikapun ingin memiliki istri lebih dari satu maximal 4 harus terdaftar di KUA. Silahkan cek syaratnya disini Syarat nikah di KUA
Bayaha Kedok Prostitusi
Disebagian tempat nikah sirih dijadikan sebagai legalitas prostitusi. Dengan modal agamis tapi ngakal, seolah - olah baik tapi aslinya hanya ingin memuaskan nafsu dengan biaya hemat.
Ngakal dalam artian syarat syah dan rukun nikah se olah - olah terpenuhi padahal bisa jadi banyak yang cacat. Misalkan adanya wali sewaan atau wali bayaran atau adanya nikah kontrak perjanjian untuk sekian lama. Sungguh jika ini terjadi, maka pernikahan sirih model begini tidak baik. Akan merugikan salah satu pasangan. Sebaiknya waspada saja.
Pelarian Dari Istri Syah
Lika liku pernikahan itu banyak sekali. Hal yang tadinya terlihat manis bisa jadi waktu menjalani kehidupan saat menikah menjadi pahit. Suami yang jahat bisa jadi tidak mau berbuat baik pada istrinya dan malahan mecari pelarian menuju wanita lain dengan janji - janji manis dengan cara nikah sirih cari korban.
Istri dirumah ditinggalkan dan mencari istri baru dengan cara nikah sirih dengan iming - iming ke istri baru istri lama udah cerai dan atau akan diceraikan. Dengan demikian tergodalah wanita baru itu dan akhirnya mau saja nikah sirih. Padahal ketika madunya udah dihisap habis selanjutnya ditinggal pergi menuju istri lama. Atau menuju mainan baru. Naudzubillah.
Nah itulah yang bisa saya tuliskan tentang nikah sirih dan bahayanya. Bisa saja bahanyanya lebih dari yang saya tuliskan diatas itu hanya sekedar contoh saja. Meski ada satu hal yang tidak bisa kita pungkiri yaitu kembali kepada pribadi yang menjalaninya. Yang jelas jika memang memiliki niat baik yaitu menikah, maka nikahlah dengan cara yang sesuai dengan aturan daerah kita dalam hal ini KUA supaya terlindungi secara hukum negara dan bisa dibawa kepengadilan jika terjadi sesuatu.
Semoga bermanfaat.
Saya sangat setuju dengan artikel ini
BalasHapusSemoga kaum perempuan tercerahkan
Paling enak nikah syah dua-duanya, dari segi pemerintah maupun dari segi agama.
Hehee betul bingit mas :D
Hapus