Wahai kaula muda yang sudah tidak tahan lagi ingin segera melangsungkan pernikahannya. Mungkin anda sudah menyiapkan segala halnya supaya pernikahan anda berjalan lancar. Namun jangan sampai ketinggalan terkait persyaratan nikahnya. Tentu saja maksudnya adalah persyaratan nikah dilembaga terkait yaitu KUA. Karena sampai saat ini, KUA inilah yang menjadi lembaga resmi dari pemerintahan yang bisa digunakan untuk meresmikan pernikahan anda.
Tanpa panjang lebar supaya anda bisa langsung membacanya dan penyiapkannya berikut adalah Persyaratan Nikah
Secara Agama Islam, Syarat Syah Nikah adalah sebagai berikut :
1. Calon mempelai laki - laki dan wanita beragama islam
2. Bukan termasuk mahram
3. Wali bersedia menjadi wali nikah
4. Mempelai tidak sedang ihram
5. Tidak ada paksaaan untuk menikah.
Nah itu syarat syah nikahnya, berikut adalah rukun nikahnya
1. Ada mempelai Pria
2. Ada mempelai Wanita
3. Ada wali nikah
4. Ada saksi nikah 2 orang laki - laki
5. Ijab Kabul
Setalah mengetahui syarat dan rukun nikah secara islam dan syarat - syarat syah nikah dan rukunnya sudah siap, maka berikut adalah syarat - syarat yang diperlukan ketika kita akan mengurus pernikahan kita di KUA.
Syarat ini diambil dari PMA nomor 20 Tahun 2019
Yang Harus dipersiapkan
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orangtua/Wali
Dokumen Yang Harus Disiapkan
1. Dokumen N 1. Dokumen N 1 ini adalah Pengantar Surat Nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan
2. Dokumen N 3. Dokumen ini adalah dokuken persetujuan mempelai
3. Dokumen N 5 jika calon mempelai umurnya dibawah 19 tahun.
4. Surat Akta Cerai jika salah satu atau kedua pasangan duda atau janda hidup
5. Surat ijin komandan jika calon suami istri TNI atau Polri
6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda ditinggal meninggal oleh pasangan sebelunya.
7. Fotocopy KTP
8. Fotokopy KK
9. Fotokopy AKTA Lahir
10. Pas Foto 2x3 5 lembar
11. Pas Foto 4x6 2 lembar
12. Jika WNA surat ijin dari kedutaan
Nah itulah kuwula muda yang mau nikah persyaratan nikah yang bisa kita ikuti mudah - mudahan bisa bermanfaat.
Sumber :
https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran
https://www.woke.id/nikah-di-kua-syarat-cara-daftar-dan-biaya-2021/
Posting Komentar untuk "Persyaratan Nikah 2021"